Sepasang Suami Istri Curanmor Di Wilayah Bumi Wali, Polres Tuban Ringkus Keduanya
Dibawah Kepimpinan Kapolres Tuban AKBP NANANG HARYONO, S.H., S.I.K., M.Si. dan didikan dari AKP MUSTIJAT PRIYAMBODO,S.I.K.,M.H.. Selaku Kasat Reskrim TIM MACAN RONGGOLAWE SAT RESKRIM POLRES TUBAN berhasil meringkus sepasang suami istri Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) di 60 Tempat kejadian perkara di Wilayah Bumi Wali Tuban.
Kejadian 60 tkp curanmor tersebut semua di wilayah Tuban yang khususnya 49 TKP di Tuban Kota, kejadian curanmor terakhir tepatnya Januari 2019. Adapun barang bukti empat kendaraan roda 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih srep biru tanpa plat nomor, 1 (satu) unitsepeda motor HONDA VARIO warna putih tanpa plat, 1 (satu) Unit sepeda HONDA BEAT warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) unit mobil L300 pick up, (satu) buah helm INK warna biru metalik,1 (satu) buah helm merk VOG warna hitam dop, 4 (empat) buah kunci L yang dipipihkan seperti pisau, 1 (satu) kunci L dalam keadaan utuh, 1 (satu) buag pegangan kunci T, 1 (satu) buah kunci MAGNET berbentuk segi empat panjang, 1 (satu) buah jaket kulit coklat, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.
Dua pelaku bernama: TE (pria) 33 tahun Ds Karanglo Kec. Kerek Kab. Tuban dan istrinya SMF 26 tahun Ds Karanglo Kec. Kerek Kab. Tuban. Saat ditangkap di Pulau Madura Kab.Bangkalan, saat diamankan pelaku tersebut melarikan diri hin gga salah satu anggota macan ronggolawe melepas timah panas ke pelaku pria yang menggenai kaki karena nekat melawan petugas.
Dan Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara
Apresiasi dari pimpinan dan acungan jempol buat TIM MACAN RONGGOLAWE SAT RESKRIM POLRES TUBAN yang tidak kenal lelah memberikan yang terbaik, rasa aman, menciptakan Tuban yang 2019 ZERO kriminalitas dan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motro silahkan datang dan membawa bukti surat-surat ke Polres Tuban. " pangkas mantan KASUBDIT JATANRAS POLDA JATENG.
Kejadian 60 tkp curanmor tersebut semua di wilayah Tuban yang khususnya 49 TKP di Tuban Kota, kejadian curanmor terakhir tepatnya Januari 2019. Adapun barang bukti empat kendaraan roda 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih srep biru tanpa plat nomor, 1 (satu) unitsepeda motor HONDA VARIO warna putih tanpa plat, 1 (satu) Unit sepeda HONDA BEAT warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) unit mobil L300 pick up, (satu) buah helm INK warna biru metalik,1 (satu) buah helm merk VOG warna hitam dop, 4 (empat) buah kunci L yang dipipihkan seperti pisau, 1 (satu) kunci L dalam keadaan utuh, 1 (satu) buag pegangan kunci T, 1 (satu) buah kunci MAGNET berbentuk segi empat panjang, 1 (satu) buah jaket kulit coklat, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.
Dua pelaku bernama: TE (pria) 33 tahun Ds Karanglo Kec. Kerek Kab. Tuban dan istrinya SMF 26 tahun Ds Karanglo Kec. Kerek Kab. Tuban. Saat ditangkap di Pulau Madura Kab.Bangkalan, saat diamankan pelaku tersebut melarikan diri hin gga salah satu anggota macan ronggolawe melepas timah panas ke pelaku pria yang menggenai kaki karena nekat melawan petugas.
Dan Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara
Apresiasi dari pimpinan dan acungan jempol buat TIM MACAN RONGGOLAWE SAT RESKRIM POLRES TUBAN yang tidak kenal lelah memberikan yang terbaik, rasa aman, menciptakan Tuban yang 2019 ZERO kriminalitas dan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motro silahkan datang dan membawa bukti surat-surat ke Polres Tuban. " pangkas mantan KASUBDIT JATANRAS POLDA JATENG.
0 Comments