Sebuah rumah di Dusun Kiringian Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang dijadikan pembuatan minuman keras (miras) jenis arak, berkadar alkohol 45 Persen digrebek Polres Tuban. (02-04-2019) pukul 13.00 Wib.
Konfrensi Pers langsung di tempat kejadian Perkara yang dihadiri Bupati Tuban K.H Fatul Huda, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Nur Wicahyanto, S.E beserta Pejabat utama Polres Tuban dan  Forkopimca Semanding.
Dari rumah produksi tersebut diamankan barang bukti 3 buah dandang, 3 buah tungku, 3 kompor 15 liter arak jadi hasil produksi, Baceman / bahan baku sekitar +- 1600 Liter, Gula pasir 15 kg, 1 mesin Pompa filter arak, 1 alat saring arak, 3 bak tampungan arak jadi, 1 dus botol kosong, 1 pack plastik hitam, 1 alat alkohol meter dan kita amankan juga pelaku  a.n SN,laki-laki, 50 thn, Dsn. Kiringian Ds. Tegalagung Kec. Semanding Kab. Tuban.
Perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini menjelaskan Kami dari jajaran Polres Tuban tidak akan pernah lelah dan berhenti untuk melakukan penangkapan kasus miras, arak, oplosan di Bumi Wali Tuban, Mereka tidak akan pernah berhenti untuk memproduksi miras karna hasil yg cukup menggiurkan tapi Polres Tuban tidak akan pernah lelah untuk mengungkapnya dan . Kami berkolaborasi dengan TNI dan Forkopimda akan mampu mengungkap sekecil apapun, bersembunyi dimanapun akan kami kejar dan saya ucapkan banyak terimakasih kepada jajaran satreskrim, kapolsek semanding dan marong yang telah melakukan penggungkapan miras jenis arak.
Saya berikan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tuban dan jajaranya yang tidak pernah henti-hentinya memberantasd produksi miras di wilayah Kabupaten Tuban dan saya minta masyarakat Tuban tidak ada yang main-main memproduksi miras jenis arak tersebut karena produksi arak kali ini sangat luar biasa dan besar dan semoga ancaman pidana 15 tahun ini bisa membuat jera para produsen miras di Bumi Wali ini.