Jakarta, – Korlantas Polri menyambut baik kebijakan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengembangan ETLE tersebut sudah sesuai dengan program 100 hari kerja yang dirinya canangkan.
“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan,” kata Aan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Aan menyebut, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel dalam penerapan tilang elektronik akan mengubah paradigma dan cara teknis operasional penyelesaian pelanggaran lalu lintas, dari sistem manual ke sistem elektronik.
Penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik dinilai akan memperbaiki citra kerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas.
“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan,” kata dia.
0 Comments