Surabaya, kompasberita.id – Kasus penembakan yang terjadi di Banyuates, Kabupaten Sampang pada 22 Desember 2023 yang lalu, berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan menetapkan 5 Tersangka.

Seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, S.I.K, M.Hum saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, bahwa dalam rangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh petugas, kini telah menetapkan 5 Tersangka Penembakan.

Pelaku pertama berinisial MW yang berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) yang berdomisili di Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peran MW adalah merupakan Otak Perencanaan Penembakan. MW juga memerintahkan Tersangka (H) untuk mencari orang yang mengawasi Pergerakan Korban.

“Kemudian MW juga yang memerintahkan, kepada Tersangka AR, selaku Eksekutor untuk melakukan Penembakan terhadap Korban, sekaligus yang bersangkutan juga memiliki Dua Senjata Api, yang salah satunya, yaitu digunakan untuk melakukan Penembakan terhadap Korban pada saat peristiwa itu,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, bahwa Tersangka MW selain itu, juga telah menyiapkan fasilitas Sepeda Motor (R2) NMAX dan memberikan uang 50 Juta Rupiah kepada Tersangka AR.

Lebih lanjut Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penyidik juga telah menetapkan Tersangka AR yang tinggal di Wedoro, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Bahkan AR juga telah menerima uang 50 Juta dari Tersangka MW.

“Kemudian orang yang melakukan tentang Penembakan terhadap Korban dengan menggunakan Senjata Api Revolver Kaliber 38 Merk SNW,” tandas Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, untuk ke Tiga Tersangka lainnya terdapat juga Tersangka (H) yaitu yang merencanakan dan juga yang menyuruh Tersangka (S) untuk Mengawasi dan Memantau Korban.

“ Untuk Tersangka (HH) adalah sebagai Joki Kendaraan Roda 2 (R.2) saat melakukan aksi Penembakan. Untuk Tersangka (S) yang berperan Mengawasi dan Memantau Korban Muarah setiap hari, sebelum Penembakan,” tukas Kombes Pol Totok Suharyanto.

Untuk para Tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951, dengan Ancaman Pidana Penjara 7 Tahun dan 5 Tahun.

(Red/Staind/Bertus/sany).