Sumut, kompasberita.id - Polda Sumut terus mengencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai musuh bersama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pemberantasan peredaran narkotika sebagai langkah tegas Polda Sumut menciptakan Sumatera Utara bebas.

"Upaya pemberantasan narkoba ini salah satu program prioritas Bapak Kapolda Sumut yang menjadikan narkoba sebagai musuh kita bersama," katanya, Senin (22/1/2024) pagi.

Hadi menyebutkan, dalam sepekan Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 107 kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu sebanyak 145 pelaku narkoba dapat diamankan.

"Ratusan pelaku narkoba yang diamankan itu terjadi dari pemakai narkoba serta jaringan pengedar narkoba," sebutnya turut disita barang bukti sabu seberat 4 kg hasil pengungkapan selama sepekan.

"Kemudian, ganja seberat 69,70 kg dan pil ektasi 810 butir," ujar Hadi seraya menegaskan Polda Sumut tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku jaringan narkoba di Sumatera Utara.

Polda Sumut merekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.

Dari data yang diterima, Minggu (22/1) Malam, Polda Sumut telah melakukan 2.071 pengungkapkan jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama empat bulan lebih sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.

Diantaranya pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp. 338.678.550, dan berbagai Barang Bukti Lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

"Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!," tegasnya.