Surabaya – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus Pelaku Jambret Kalung Emas yang Sadis dan meresahkan Masyarakat di Jawa Timur.
Adapun saat beraksi, para Pelaku Jambret ini yang tergolong Sadis. Mereka berpura-pura menanyakan Alamat kepada Target Korban, mereka tak segan-segan untuk mengambil Paksa dengan menarik Perhiasan yang melekat di Tubuh Korban, hingga Korban jatuh tersungkur ke tanah.
Sebagian dari aksi para Pelaku ini terekam Kamera Pengawas CCTV dan belakangan ini viral di Media Sosial.
Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Gercep (Gerak Cepat) berhasil meringkus satu-persatu para Pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada Empat terduga Pelaku yang sudah berhasil di Tangkap dan di Amankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Ada Empat Pelaku yang berhasil Ditangkap dan saat ini sudah Diamankan, untuk diproses Hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers, pada Senin (26/2/2024).
Ke Empat Pelaku tersebut adalah, AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai Eksekutor, MA alias KULIR (41) warga Bubutan, Surabaya, yakni ES alias KOLET (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya, namun dari ketiganya adalah sebagai Joki.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa terkait Tersangka MA merupakan Joki di Wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan untuk SE tugasnya sebagai Joki di Kawasan Wilayah Jember.
“Sampai saat ini ada Enam peristiwa yang masih kita dalami, untuk di Wilayah Sidoarjo ada Dua TKP, kemudian untuk Wilayah Gresik ada satu TKP, sedangkan untuk Wilayah Pasuruan ada satu TKP dan untuk Wilayah Jember ada dua TKP,” tandas Kombes Pol Dirmanto.
“Jadi kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 ini, ada Enam yang dalam proses Pendalaman,” tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jawa Timur, pada hari Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa ke Tiga Tersangka ini juga merupakan Residivis dalam Kasus yang sama.
“Untuk Tersangka AK posisi sudah dua kali di Vonis dengan Kasus yang sama dan keluar Tahun 2021 yang lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.
Atas perbuatanya, para Tersangka terancam Pasal 365 Subsider Pasal 363, maka dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Korban Jambret, yaitu Sumaiyah (73) warga Desa Driyorejo, Gresik yang didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai Kepala Desa Driyorejo, Gresik.
Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jawa Timur yang telah berhasil Menangkap para Pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.
“Semoga Tersangka di Hukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf, ini Korbannya sudah Lansia, ibu Saya,” ucapnya.
“Saya benar-benar terharu, apalagi hal ini menyangkut orang tua Saya sendiri, bahkan kebetulan Saya juga selaku Kepala Desa, dan pasti Saya pun gembor-gemborkan, Saya Sosialisasikan, biar Pelaku - Pelaku yang kayak begitu bisa Jera, bahwasannya pihak Kepolisian ini tidak tinggal diam, kalau ada Laporan seperti ini pasti ditangani dengan sungguh - sungguh,” pungkas Kepala Desa Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
(Red/Staind/Bertus).
0 Comments