Surabaya – Kantor Pengacara DewAdaru Law Firm yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang berkantor Pusat di Bogor tersebut, dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan Polda DIY, atas dugaan Penggelapan Dana Tabungan Deposito para Nasabah.

Diketahui KSP Sejahtera Bersama merupakan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki ratusan Kantor Cabang, tersebar di seluruh Indonesia dan yang memiliki Legalitas Lisensi serta Penghargaan terbaik dari Pemerintah.
 
Namun yang terjadi, bahwa para Nasabah merasa Kecewa, lantaran sejak Maret 2021 tidak dapat lagi menarik Dana Tabungan Depositonya.

Diduga disebabkan dana milik Nasabah dipergunakan untuk Usaha di lain Bidang oleh pihak KSP Sejahtera Bersama. Ternyata apa yang diterapkan tersebut Gagal, sehingga mengalami kesulitan untuk mengembalikan Dana Deposito milik Nasabah tersebut.

Melalui Surat Nomor: B/8906/X/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 12 Oktober 2023, Polda Jawa Timur telah Memanggil dan Memeriksa Yani Kaftika Dewi sebagai pihak terlapor yang bertanggungjawab atas Aktivitas dan berbagai kegiatan Operasional KSP Sejahtera bersama.

Oleh karena itu, maka Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan Penyidikan atas dugaan adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan maupun Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,  Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Undang - Undang Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait peraihan Penghargaan Adiwiyata Nasional 2021, yakni oleh Retno salah seorang Nasabah Korban yang dihadapan media mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan telah menjadi Nasabah KSP Sejahtera Bersama sejak 2018. Dia tertarik karena bisa mendapat Bunga yang Tinggi dan Perusahaan Koperasi telah mendapat Penghargaan dari Presiden Jokowi.

“Awalnya saya berharap, Dana yang saya Tabung itu bisa dibuat untuk Persiapan Dana istirahat di Masa Tua atau Pensiun. Saya ingin Uang Tabungan sebesar Rp.350 Juta, yang saya Simpan di KSP Bersama Sejahtera dapat dikembalikan ke saya,” tegas Retno.

Sementara Kuasa Hukum para Nasabah KSP Sejahtera Bersama, yakni DewAdaru Law Firm melalui Direktur Eksekutif Wihardadi yang sangat berharap, pihak Kepolisian segera mengungkap Kasus ini, secara Profesional dan Transparansi, agar semua para Korban tersebut mendapat rasa Keadilan dengan mendapatkan kembali Hak-haknya.

“Saya yakin, selain para Nasabah Korban KSP Sejahtera Bersama yang sudah bergabung disini, bahkan masih banyak Korban lain yang belum Melaporkan dan mungkin jumlahnya bisa mencapai Ribuan orang, dari seluruh Nasabah yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Bahkan Wihardadi pun mengharapkan, agar semua para Nasabah Korban KSP Sejahtera Bersama tersebut, segera bisa bersatu, agar Kasus ini dapat Terungkap secara Transparan dan berapa jumlah Keseluruhan Kerugian para Nasabah. 

Sehingga kepada para Korban yang ingin bergabung silahkan hubungi DewAdaru Law Firm Office : 081.121.9797," pungkas Direktur Eksekutif DewAdaru Law Firm Wihardadi. 
(Red/Cici/Staind/Bertus).