Surabaya – Jerit tangis korban penipuan oleh Pengembang Perumahan Royal City Gresik, awalnya para Korban berniat punya rumah demi masa depan, ternyata sirna harapannya oleh ulah Pengembang Perumahan. Seperti dialami oleh para Korban yang kini menanti Keadilan, alhasil rumah yang diangsur atau sudah dibeli pun ternyata Bermasalah.
Fenny salah satu Korban dari ratusan Korban yang mengalami penipuan Pengembang, yang menjerit dan menangis didepan awak media, yang disaksikan oleh Kuasa Hukum nya Raden Hiu Wihardadi dari kantor Hukum DewAdaru Law Firm Sidoarjo.
Kehadiran Fenny bersama perwakilan para Korban yang lain Denny dan Harsono, saat itu Fenny menceritakan jeritan hati kekesalan, kekecewaannya. Dia yang sudah mengansur bersusah-payah, merasa malu yang selama ini menumpang di rumah mertua. Adapun Fenny berharap dari Perumahan Royal City yang semula di idam-idamkan itu Kandas.
“Fenny tinggal di rumah mertua, sisa dari angsuran tinggal 12 Juta, dengan harapan setelah dapat Akte Sertifikat rumah itu, mau saya jaminkan ke Bank,” ujarnya sambil air mata menetes, kata terbata-bata yang penuh kekecewaan yang dialaminya, setelah giliran dengan Korban lainnya, kala Konferensi Pers di DK26 Resto Jalan Damokali Surabaya, pada hari Selasa (12/3/2024).
Dalam pengakuan Fenny, selama ini dirinya telah berjuang sekuat tenaga dan pikiran agar mendapatkan Hak-nya. Berikut bersama para Korban lainnya yang merasa dipermainkan oleh Pengembang Perumahan Royal City, kini mengharapkan Bantuan Hukum dari kantor Hukum DewAdaru Law Firm (Pengacara Wihardadi).
Menurut Kuasa Hukum Wihardadi, bahwa dari Kasus yang dialami oleh semua para Korban tersebut mengatakan, akan memperjuangkan Hak-hak Klien yang sebagai Korban.
"Kami dari DewAdaru Law Form bertekad untuk memperjuangkan Hak-hak Konsumen (Klien) tersebut," ujar janji pengacara Korban Perumahan Royal City Gresik.
Sementara Pengacara Wihardadi mengamini pertanyaan yang dilontarkan awak media, bahwa Kasus ini terjadi dikarenakan Pemilik dan Perusahaan Pengembang Perumahan Royal City di Menganti, Gresik yang telah menjaminkan Surat Tanah ke Bank Bukopin, dengan Kredit Pinjaman sejumlah Rp.80 Miliar.
Terkait pinjaman tersebut menjadi masalah Pembangunan yang Mangkrak, Konsumen dirugikan belum menerima Hak-nya.
Adapun Perusahaan Pengembang Royal City diketahui dibawah bendera PT. Berkat Jaya Land pada Tahun 2020 yang telah diputus Pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Perihal Putusan tentang Pailit dibacakan pada hari Senin 16 Maret Tahun 2020 yang lalu dan dengan Amar Putusan Dikabulkan.
“Dengan ini Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan Pailit, segala akibat Hukumnya menunjuk Sdri ANNE RUSIANA, S.H, M.Hum untuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat : Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kutipan yang melalui Putusan melalui Nomor Perkara 23Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.
(Red/Cici/Bertus).
0 Comments