Sidoarjo – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang Meranjau Sabu di depan Mini Market Kawasan Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
Pada saat ditangkap oleh anggota, Pasutri AV dan suaminya kedapatan Barang Bukti (BB) Sabu 1,18 Gram.
Kemudian dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Pasutri ini telah Mengedarkan Sabu, dengan Sistem Ranjau sudah dilakukannya sebanyak 8 kali.
Setiap untuk Transaksi selalu mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 Juta dari seorang DPO yang berinisial A (Masih dalam pengejaran).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si kepada awak media, pada hari Rabu (8/5/2024).
“Setelah dilakukan Penggeledahan lanjutan terhadap Pasutri tersebut di Kamar Kos, maka ditemukan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 17,75 Gram, yang lengkap dengan Timbangan Elektrik, beserta 10 Pax Klip Kosong,“ tutur Kombes Pol Christian Tobing.
Polisi kemudian melakukan Penggeledahan lanjutan, yang telah ditemukan Barang Bukti lagi Sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram.
“Sehingga Total keseluruhan Barang Bukti (BB) Sabu yang didapatkan oleh anggota dari Pasutri tersebut seberat 137,57 Gram,” tandas Kombes Pol Christian Tobing.
Kini terhadap kedua Tersangka dilakukan Penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman Hukuman yang sesuai penerapan pada Pasal 114 Ayat (2) untuk Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan/atau paling lama 20 Tahun Penjara.
(Hendri/Staind/Cici/Bertus).
0 Comments