Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar Kasus Penggelapan Kendaraan (R2) Jaringan Internasional. Terdata ada 675 Unit Kendaraan (R2) yang berhasil Disita.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, M.H menjelaskan, selain menyita Kendaraan Ratusan Unit, pihaknya juga mendapati 20 Ribu Kendaraan ((R2) yang sudah berhasil dikirim ke luar Negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Sepeda Motor sebanyak 675 Unit dan Dokumen pendukung adanya Transaksi Pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 Unit Sepeda Motor, rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, S.H, M.H,
dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Kamis (18/7/2024).

Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, S.H, M.H mengungkapkan lagi, Ratusan Kendaraan (R2) ini, berawal ditemukan terdapat di 6 Lokasi yang berbeda, di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Bahkan oleh Brigjen Pol Djuhandhono Raharjo Puro  S.H, M.H menambahkan, direncanakan Ratusan Kendaraan akan dikirim ke 5 Negara, seperti yang telah dikirim sebelumnya.

"Sementara dari TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sepeda Motor 53 Unit, Copotan atau Pretelan Sepeda Motor ada 14 Unit. Untuk TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sepeda Motor 210 Unit. Untuk TKP Padalarang, Jawa Barat, Sepeda Motor 24 Unit. Untuk TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat Sepeda Motor 95 Unit, Sedangkan Pretelan/Protolan Sepeda Motor ada 180 Unit, Mobil 1 Unit. Sementara di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat Sepeda Motor 50 Unit. Untuk TKP Cihampelas, Jawa Barat, Sepeda Motor 48 Unit,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, M.H.

“Adapun Sepeda Motor ini dikirim ke sejumlah Negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria,” tutur Brigjen Pol Djuhandhono Raharjo Puro, S.H, M.H.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, dari hasil Pengungkapan Kasus tersebut ada 7 Orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, karena memiliki berbagai peran. Bahkan ia-pun menjelaskan lagi, Kerugian Ekonomi yang ditimbulkan atas Tindak Pidana ini mencapai Rp.876 Miliyar.

“Sementara ke 7 orang telah Ditetapkan sebagai Tersangka dengan peran dari Masing-masing sebagai berikut, yang diantaranya NT selaku Debitur, ATH selaku Debitur, WRJ selaku Penadah, HS selaku Penadah, FI selaku Perantara (Pencari Penadah), HM selaku Perantara (Pencari Debitur) dan WS yang selaku Eksportir,” tandas Brigjen Pol Djuhandhono Raharjo Puro, S.H, M.H.

“Maka dampak dari Kerugian Ekonomi tersebut dalam Kasus ini, berjumlah kurang lebih Rp.876.238.400.000,” tutup Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhono Raharjo Puro, S.H, M.H.
(Red/Sany/Bertus).