Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Eks Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai Tersangka dugaan Pemerasan dan Gratifikasi terhadap Direktur PT. AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 Miliyar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P mengatakan, Tindak Pidana Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian Uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya Permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (12/8/2024).
Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P merinci sejumlah Uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya Uang sejumlah Rp.1 Miliyar untuk Penggulingan Kepala BPOM, Uang Rp. 967 Juta diterima SD melalui Rekening lain atas nama DK, Uang Rp.1.178 Miliyar ke Rekening SD dan Rp.350 Juta secara Tunai untuk Pengurusan Sidang PT. AOBI oleh BPOM.
Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P menjelaskan, bahwa Penetapan Tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan Fakta - Fakta Penyidikan, Kecukupan Alat Bukti dan hasil Gelar Perkara pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah Memeriksa 2 Saksi Ahli, yaitu Ahli Pidana dan Bahasa, 28 Saksi yang terdiri dari 17 Saksi dari BPOM, Swasta 8 Saksi, instansi di luar BPOM 3 Saksi, yaitu KPK dan 2 Saksi dari Perbankan,” tutur Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P.
Penyidik juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti (BB) Uang Rp.1,3 Miliyar dan 65 Dokumen lainnya.
Terkait dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan Pemeriksaan dan Menjatuhkan Sanksi atas Pelanggaran Disiplin terhadap SD berupa Demosi dari Jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka, yakni Pasal 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Staind/Bertus).
0 Comments