Surabaya – Perjalanan Kasus eks Tujuh Karyawan yang pernah bekerja di Gudang salah satu CV Bidang Kosmetik terpopuler di e-Commerce, yakni Belia Cosmetic.
Kini Kasus itu sudah memasuki Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan ke Tujuh eks Karyawan itu juga sudah menjadi Terdakwa pada hari Kamis (12/9/2024).
Mereka Ke Tujuh eks Karyawan tersebut adalah Abetnego Manyek Garjito, tugas Bagian Packing membantu Quality Control (QC) untuk Barang Keluar dan Barang Masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, Bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan Pengecekan terhadap Barang sebelum dikirim kepada Customer.
Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan Pengisian terhadap Rak - rak yang kosong, agar Karyawan bagian Packing bisa dengan mudah mengambil Barang yang telah dipesan.
Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker membantu Quality Control (QC) untuk di Packing dan Achmad Yusron Fauzi, sebagai Picker menyiapkan Barang Pesanan Custumer.
Dalam hal ini, mereka memperoleh Gaji secara Harian, yang mulai dihitung tergantung Hari Masuk Kerja.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam Surat Dakwaannya menyebut, Terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 Pcs, yaitu Lipstik Merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk Dijual secara Online, dengan Harga Rp.60.000 per Pcs, maka mendapat Keuntungan sebesar Rp.3.000.000, yang untuk dipergunakan mencukupi Kebutuhan hidup sehari - harinya.
Bagi Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 Pcs Lipstik, yang kemudian Dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal, melalui Online, dan dikirim menggunakan ekspedisi JNT, sehingga mendapatkan Keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk Pembayaran Pinjaman Online (Pinjol).
“Dia juga menjualkan Lipstik Maybelline Curian dari Terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul, Dimas Yulianto dan Achmad Yusron Fauzi,” ujar Jaksa Estik Dillah.
Bahkan Terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil, yaitu Lipstick Merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 Pcs.
Masih di bulan Mei 2024, Terdakwa Sodiqon Ahmad Samsul mengambil sebanyak 33 Pcs Lipstik, kemudian menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan Uang Rp.1.650.000 yang Dipinjamkan kepada Terdakwa Muhammad Fattah untuk Bayar Pinjol.
Kepada Terdakwa Sodiqin Achmad Samsul mengambil 60 Pcs Lipstik, yang dijual dengan harga Rp.50.000 per Pcs kepada Terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan Uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari - hari dan untuk Pembayaran Pinjol.
Terhadap Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak, yaitu 120 Pcs Lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan Uang Rp.6.000.000, untuk Pembayaran Ganti - rugi akibat terlibat Kecelakaan Lalulintas.
“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat Variatif, bukan hanya Lipstik Merk Maybelline saja, namun ada Sabun Muka Khaf, Parfum Merk Dear Up, yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri (Pribadi),” ungkap Jaksa Estik Dilla.
Sedangkan Terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs Lipstick Merk Maybelline kemudian menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan Uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari - hari.
Jaksa Dilla mengungkapkan modusnya, setelah selesai Bekerja dan Kondisi sekitar Gudang sudah Sepi, maka para Terdakwa langsung Mengambil Kosmetik yang berada di Rak, kemudian disimpan didalam Sepatu, agar tidak dilakukan Pemeriksaan oleh Security atau Satpam pada saat Jam Pulang Kerja.
Untuk Terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam Botol Minum Kosong yang Berwarna Hitam, sehingga tidak Kelihatan pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Security atau Satpam.
Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, Aksi dari para Terdakwa ini telah diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.
Saat itu Terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 Pcs Lipstik Maybelline secara bertahap. Sebelum Pulang Kerja Abetnego, Lipstik Maybelline yang asalnya disimpan Disaku Celananya dan didalam Sepatunya tersebut, hendak dipindahkan ke dalam Jok Sepeda Motornya.
Maka Aksi dari Terdakwa Abetnego itu, yang di pergoki oleh Diaz Shabilla tersebut dan telah dilaporkan ke Polsek Tandes.
“Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, maka CV. Belia mengalami Kerugian Kurang-lebih Rp. 485.581.994. Maka perbuatan para Terdakwa Diancam Pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan Surat Dakwaan.
Pengacara Rosadin, S.H, M.H dan Dodik Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum para Terdakwa, maka usai Sidang di Konfirmasi oleh awak media ini, bahwa tidak memungkiri kalau ke Tujuh Kliennya tersebut telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan.
“Namun Nilai Kerugiannya tidak sesuai. Hasil Analisa kami, kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 Jutaan,” katanya di PN Surabaya.
Perlu diketahui Jaksa menyebut, bahwa Kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994. Sedangkan jika dianalisa terkait Kerugian yang ditimbulkan oleh para Klien itu, sangat berbanding jauh dengan Nilai Audit tersebut.
“Angka itu kan hasil Audit mereka yang dimulai sejak Tahun 2023,” ujar Rosadin, S.H, M.H yang didampingi juga oleh Dodik Firmansyah, S.H.
Bahkan Rosadin mempertanyakan adanya Tindak Pidana Penyekapan, yang Diduga dilakukan oleh Manajemen CV. Belia, terhadap ke Tujuh Terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.
“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita Buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan Saksi yang Melihat dan Mengalami Tindak Pidana Penyekapan tersebut,” ungkap Rosadin S.H, M.H didampingi Dodik Firmansyah, S.H.
Bahkan Kuasa Hukum Rosadin, S.H, M.H menuturkan, bahwa Tindak Pidana Penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya, dan sekarang sedang dalam proses Penyelidikan.
“Maka kami telah melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili Manajemen CV. Belia, selaku Distributor Kosmetik,” tutur Rosadin, S.H, M.H.
Menurut Kuasa Hukum Rosadin, S.H, M.H mengatakan, bahwa ke Tujuh Terdakwa tersebut, diluar Jam Kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua Akses Komunikasi mereka Diputus, Keluarga juga tidak boleh Dihubungi. Mereka juga tidak diberi Hak-haknya sebagai Karyawan.
“Semuanya diputus, termasuk ada yang waktu itu sedang Sakit, tidak diberikan Akses Pengobatan yang layak. Mereka Disekap dengan Durasi berbeda. Ada yang Satu Kali Dua Puluh Empat Jam. Bahkan ada yang Tiga Hari,” pungkas Pengacara Rosadin, S.H, M.H yang saat itu didampingi oleh Pengacara Dodik Firmansyah, S.H.
(Lisa/Staind/Bertus).
0 Comments