Fakfak – Menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Fakfak, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak intensif melaksanakan himbauan dan pelarangan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Fakfak. Kamis, 19/09/2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, yang diharapkan berlangsung aman dan tertib dan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Nomor : ST/08/IX/HUK.10/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. 

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan para pedagang untuk mematuhi aturan ini guna mencegah potensi kerusuhan dan konflik yang kerap kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. "Kami meminta seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban, terutama pada saat-saat penting dalam tahapan Pilkada Serentak seperti tahapan penetapan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini," ujarnya.

Tim Sat Resnarkoba juga melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa para pedagang minuman keras mematuhi aturan pelarangan ini. Tidak hanya itu, penegakan hukum akan diberlakukan tegas terhadap pihak yang melanggar. Himbauan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama proses Pilkada.

Dengan langkah preventif ini, Polres Fakfak berharap agar proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan aman, damai dan sejuk tanpa gangguan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol. (sany/diah)