Jakarta – Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari Tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa Jaminan Kinerja, seperti Kapasitas Giling, Kualitas Produk, dan Produksi Listrik untuk Ekspor, pada hari Rabu (29/01/2025).
Kakortastipidkor IJP Cahyono Wibowo, S.H, M.H menjelaskan, Kasus ini terkait dengan Pengelolaan Proyek Besar yang melibatkan Alokasi Dana Negara dan Anggaran Pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah Penyimpangan yang mengarah pada dugaan Pelanggaran Hukum, yang Merugikan Keuangan n
Negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses Penyidikan dengan fokus pada Pencarian Bukti-bukti lebih lanjut untuk Menetapkan Tersangka.
Proyek yang dimulai adalah bagian dari Program Strategis BUMN ini, yang mendapatkan Pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 Miliyar, dan dengan Tambahan Pinjaman yang senilai lebih dari Rp 462 Miliyar.
Namun, selama proses pelaksanaan ditemukan, bahwa Kontraktor Utama, KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki Keahlian dalam Teknologi Gula, serta Gagal memenuhi sejumlah target Teknis, antara lain Kapasitas Giling, yang jauh di bawah yang dijanjikan, Kualitas Gula yang tidak sesuai Standar, dan tidak terjadinya Produksi Listrik untuk Ekspor.
Pada Tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika - Barata - Multinas, setelah Gagal Memenuhi Syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kontrak. Total Pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak Kontraktor mencapai 99,3% dari nilai Kontrak yang mencapai Rp 716,6 Miliyar.
Related Article
“Dalam proses Penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan, bahwa Kasus ini diselesaikan secara Transparan dan Akuntabel,” tambah IJP Cahyono Wibowo.
Sehingga dengan peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan, maka Penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan Pelanggaran Hukum yang dapat Merugikan Negara dalam Proyek ini, serta mencari Bukti untuk Menetapkan Pihak-pihak yang bertanggung-jawab.
Maka Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan Pemeriksaan terhadap 49 Saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas," pungkas Kakortaspidkor IJP Cahyono Wibowo, S.H, M.H.
(Staind/Bertus).
0 Comments