Tulungagung - Anggota Komisi C DPRD Tulungagung berkunjung ke RSUD dr. Iskak. Adapun kedatangan Wakil Rakyat tersebut untuk memastikan Pelayanan Rumah Sakit ini selalu maksimal dan apa telah menjangkau seluruh Warga Tulungagung, pada Rabu (12/3/2025).

Ketua Komisi C Hj. Binti Luklukah, S.M. mengatakan, kedatangannya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk menjalin Komunikasi dengan Mitra Komisi C. 

“Kami mengadakan Hearing tidak hanya disini, beberapa instansi yang bermitra kami kunjungi. Hal ini juga dalam rangka untuk Kesejahteraan bagi Masyarakat dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan,” tutur Hj. Binti Luklukah, S.M.

Kepada anggota Dewan, Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak dr. Zuhrotul Aini, Sp.A, M.Kes memaparkan, Jasa Pelayanan Rumah Sakit yang diberikan kepada Karyawan tiap bulannya. 

“Mekanisme Jasa Pelayanan (Jaspel) tidak ada Perubahan. Jaspel di RSUD dr. Iskak Tulungagung kami lakukan dengan  Metode Fee For Service. Berdasarkan Tindakan, Kegiatan dan Sistem Pembayaran,” papar dr. Zuhrotul Aini, Sp.A, M.Kes.

Dengan periode Pengambilan sampai di akhir bulan, Jasa Pelayanan akan Diberikan atau Dibayarkan antara Tanggal 10-15  di tiap bulannya. 

Bahkan dr. Zuhrotul Aini, Sp.A, M.Kes juga memamerkan Layanan terbaru, yakni Customer Service yang terbagi dari IGD, Poli Eksekutif dan Rawat Jalan. Layanan ini mulai beroperasi pada Januari 2025. Untuk Rawat Inap telah tersedia Manajer Pelayanan Pasien (MPP) yang Aktif 24 Jam. 

“Adapun Customer Service dan MPP telah tersedia di Pelayanan Rawat Jalan, maupun Rawat Inap. Hal ini akan kami Supervisi lebih ketat lagi,” tandas dr. Zuhrotul Aini, Sp.A, M.Kes.

Maka untuk menampung Masukan dan Keluhan dari Masyarakat, tersedia Layanan Handling Complain yang beroperasi 24 Jam. Bahkan Petugas yang berjaga disana dibekali dengan  Pelatihan Pelayanan Prima.

Maka terkait Pembiayaan Pelayanan Pasien Miskin, saat ini telah mengalami Peningkatan setiap Tahunnya. Karena ada beberapa hal yang Ditinjau, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, APBD dan Biakes. 

Sedangkan RSUD dr. Iskak juga telah ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur adalah sebagai Rumah Sakit pemberi Pelayanan Biakes di Jawa Timur. Karena peruntukan Biakes Maskin ini hanya untuk Sasaran Tertentu (ST).

Sehingga Penerima Biakes Maskin adalah Masyarakat Miskin di Jawa Timur yang manfaat Pelayanan Kesehatannya tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. 

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Sukiatun, S. KM, M.Kes memaparkan, mengenai Penerima Bantuan Biakes Maskin. 

“Terdapat beberapa sasaran Penerima Biakes Maskin, antar lain Orang Dalam Gangguan Jiwa tanpa NIK, PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tidak memiliki NIK, Terdampak Bencana atau Wabah Penyakit dalam Skala Provinsi atau yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. 

Mempunyai BPJS tapi manfaatnya tidak ditanggung (Penganiayaan, Bunuh Diri, KDRT, Korban Terorisme, dll). Selain itu memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga) namun masih proses Integrasi Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan Dinas Sosial,” terang Kiki. 

Sementara Direktur RSUD dr. Iskak dr. Kasil Rokhmad, MMRS, FISQua menyampaikan, terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Komisi C. Ia pun berharap Pelayanan di Rumah Sakitnya dapat terus Ditingkatkan. 

(Lisa/Staind/Bertus).